Yuk. Kamu Harus Tahu, Ini Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS

Ilustrasi Net--

Ketentuan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada diktum kedua belas berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan. Seperti yang dijelaskan diktum ketiga belas Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024.

Nilai ambang batas SKD CPNS ini, dikecualikan bagi pelamar kebutuhan khusus seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

 

Berikut nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 untuk Kelompok Peserta Kebutuhan Khusus :

 

1. Peserta Lulusan Terbaik (cumlaude)

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

- Nilai TIU paling rendah 85

 

2. Peserta Diaspora

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

- Nilai TIU paling rendah 85

 

3. Peserta Penyandang Disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

Tag
Share