Yuk. Kamu Harus Tahu, Ini Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Bagi kalian yang merupakan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai minimal yang perlu dicapai peserta CPNS 2024 dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Karena itu hanya peserta yang melewati nilai ambang batas inilah yang bisa melanjutkan proses seleksi CPNS ke tahap selanjutnya.
Ini sebagaimana yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Ini 3 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang Bisa Pindah ke PBI
BACA JUGA:Ada Ancaman Hidrometeorologi di Rejang Lebong, Apa Itu ?
"Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi," tulis diktum kesebelas aturan itu Jumat 20 September 2024.
Dalam aturan itu dijelaskan juga, SKD CPNS 2024 ini akan terbagi dalam tiga materi yang diujikan yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Ketiga materi ini memiliki ambang batas yang berbeda-beda yang diatur dalam diktum kedua belas.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
- Nilai ambang batas TWK: 65
- Nilai ambang batas TIU: 80
- Nilai ambang batas TKP: 166.