Guru Kemenag Dapat Tambahan Insentif

Yaqut Cholil--

Guru harus memiliki ijazah akademik minimal S1 atau D-IV.

7. Memenuhi Beban Kerja Minimal 6 Jam Tatap Muka

Guru harus dapat menjalankan tugas dengan memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di madrasah.

8. Bukan Penerima Bantuan Lain dari Kemenag

Guru yang berhak menerima insentif tidak boleh menerima bantuan lain dari Kemenag.

9. Belum Berusia 60 Tahun

10. Tidak Berubah dari Status Guru RA, MI, MTs, dan MA

Status guru tidak boleh berubah dari pengajar di RA, MI, MTs, dan MA.

11. Tidak Terdaftar sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain

Guru yang memenuhi syarat tidak boleh tercatat sebagai pegawai tetap di instansi lain.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga pemerintahan

Guru yang berhak menerima insentif dari Kemenag harus tidak memiliki jabatan di lembaga pemerintahan.

13. Dinyatakan Layak Bayar oleh SIMPATIKA

Guru madrasah harus mendapatkan SK layak bayar dari SIMPATIKA.

Perlu diketahui bahwa insentif dari Kemenag ini ditujukan bagi guru honorer yang mengajar di RA, MI, MTs, dan MA, serta tidak memiliki status sebagai ASN atau CASN

Tag
Share