Masyarakat Tak Boleh Adakan Pesta Malam, Kapolsek : Ngeyel, Bisa Kena Sanksi

Kapolsek saat memberikan imbauan kepada warga yang tengah melaksanakan pesta malam.-Dok/Polsek Selupu Rejang -

BACAKORANCURUP.COM  - Dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya kriminalitas di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang,  Masyarakat dilarang keras atau tak boleh melaksanakan pesta di malam hari sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi SSos menegaskan, banyak alasan kenapa pesta malam dilarang untuk dilaksanakan.

Selain untuk mencegah terjadinya kriminalitas kata dia, banyak dampak negatif yang bisa terjadi jika masyarakat masih memaksakan diri untuk melangsungkan pesta di malam hari.

"Dari data yang kita miliki, sudah banyak kriminalitas seperti perjudian, mabuk-mabukan, perkelahian, pembunuhan, pemerkosaan, curanmor, penganiayaan, dan juga hal negatif lainnya yang kerap terjadi saat pesta malam. Karena itu sudah sewajarnya kita melarang keras dilaksanakannya pesta malam pada acara pernikahan maupun acara lainnya," kata Kapolsek.

BACA JUGA:Ratusan Peserta 4 Kampus Rejang Lebong Ikuti PKMTM di IAIN Curup!

BACA JUGA:5 Insiden Kebakaran Terjadi di Rejang Lebong Tercatat Saat Musim Hujan, Masyarakat Tetap Waspada!

Dia juga menerangkan, pelaksanaan pesta hanya boleh dilaksanakan sampai pukul 18.00 WIB, itupun harus mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian demi keamanan. Namun jika kegiatan malam yang dilakukan hanyalah melek-melek tapi tidak ada pesta enjoy, DJ, dan sebagainya, maka pihaknya masih akan memberikan toleransi.

"Kalau sekedar melek-melek mungkin masih diizinkan. Tapi kalau sifatnya mengundang keramaian dari luar wilayah pesta, maka hal tersebut tidak akan kita izinkan," jelasnya.

Kalaupun masih ada warga yang memaksakan diri untuk menggelar pesta malam tegas Kapolsek.

Maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana tipiring.

Dimana sudah tertera jelas pada pasal 510 KUHP, bahwa untuk mengadakan pesta, keramaian umum, atau arak-arakan di jalan umum tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang berwenang.

"Akan kita berikan sanksi tegas jika masih ada yang nekat mengadakan pesta malam. Yang bersangkutan bisa dipenjara dan juga denda sesuai dengan yang sudah ditetapkan," tutupnya

Tag
Share