KPK Panggil Eks Anggota KPU Usut Kasus Hasto-Harun
ist Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.--
BACAKORANCURUP.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Disway merchandise
Wahyu Setiawan dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024, dan perintangan penyidikannya dengan Tersangka Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Kamis, 2 Januari 2024.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024.
BACA JUGA:Muhammadiyah Dukung Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan
BACA JUGA:Soal PPN 12 Persen, DPR Sebut Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun. Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019.