Kasus Narkoba Mendominasi Sepanjang 2023
DOK/CE Kejari Kabupaten Rejang Lebong saat memusnahkan barang bukti narkoba beberapa waktu lalu.-DOK/CE-
CURUP, CE - Sepanjang tahun 2023, diketahui bahwa kasus yang paling banyak ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong adalah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini sebagaimana disampaikan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH.
"Sepanjang tahun ini, ada 273 kasus berbagai jenis yang kami tangani. Dari jumlah itu, 50 persen lebih adalah kasus narkoba," ujarnya.
Melihat data tersebut, maka kasus narkoba di Kabupaten Rejang Lebong terbilang tinggi. Oleh karena itu, kata Kajari permasalahan narkoba harus diberantas. Dimana pemberantasan ini bukan hanya menjadi tugas aparat hukum, namun ini adalah tanggungjawab dan tugas bersama untuk diberantas.
"Sementara untuk pelaku narkoba ini, sebagian memang pernah dihukum kemudian berulah lagi atau residivis," sampainya.
BACA JUGA:Pencuri Bersenpi Bobol Warung Milik Anggota
BACA JUGA:Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar UHC 2024
Lanjut Kajari, bahwa untuk memberantas persoalan narkoba ini selain melakukan penyuluhan hukum terkait masalah bahaya penyalahgunaan narkoba. Namun Eks Narkotika yang baru bebas menjalani hukuman juga harus menjadi perhatian dari semua pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Ini lantaran pelaku narkoba yang ditangkap ini adalah mereka yang juga pernah dihukum atau menjalani hukuman.
"Perhatian ini perlu dilakukan semua pihak. Hal ini agar mereka yang baru bebas tidak kembali berulah. Oleh karena itu, kita sama-sama berharap kasus narkoba di Kabupaten Rejang Lebong dapat diminimalisir," tandasnya.
Untuk diketahui di Kabupaten Rejang Lebong, selain kasus terkait Narkoba dan undang-undang perlindungan anak, pencurian, baik yang melibatkan pemberatan maupun kekerasan, menjadi kasus yang sering terjadi. Dari total 278 kasus pidana yang ditangani, Kajari mencatat bahwa 211 kasus sudah melalui proses persidangan. Sebanyak 183 dari kasus tersebut telah diputuskan oleh pengadilan, dan para pelaku sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.