Komisi II Minta Syarat Pemindahan ASN ke IKN
IST Ilustrasi IKN.--
BACAKORANCURUP.COM- Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad meminta agar pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tak dilakukan secara grasa-grusuh.
Kata dia, pemindahan ASN ke IKN harus dilakukan sesuai dengan arahan presiden.
"Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden," ujar Ali Ahmad dalam keterangannya, Senin, 13 Januari 2025.
Ali meminta Menpan-RB saat ini harus belajar dari rencana pemindahan ASN sebelumnya yang gagal total pada 2024.
Semula Menpan-RB merencanakan perpindahan ASN dalam dua tahap, pada Juli dan September 2024 jelang dan usai Upacara Peringatan HUT kemerdekaan RI ke-79 di IKN.
"Rencana saat itu, terlalu memaksakan kehendak, dan resikonya sangat besar bagi keselamatan kehidupan ASN," kata Politisi Fraksi PKB ini.
Gus Ali menyebut dua resiko yang pasti dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, dampak pembangunan infrastruktur perkantoran dan fasilitas pemukiman/perumahan.
BACA JUGA:Prabowo Pulihkan Nama Baik Soekarno, Megawati: Terimakasih
BACA JUGA:Dikontrak 5 Tahun, Ini Gaji Karyawan Dapur Makan Bergizi Gratis
Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air dan listrik, akses publik, jalan, pasar, dan sebagainya.
Kedua, dampak sosial, budaya, pendidikan, keamanan, dan ketertiban.
Menurut Gus Ali, butuh effort yang tinggi untuk meninggalkan lingkungan kehidupan yang sudah mapan dengan hidup di lingkungan baru.
"Harus diakui tidak mudah bagi ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta bersama keluarga besarnya, lalu harus tinggal di lingkungan baru, kehidupan sosial dan budaya baru dengan tidak membawa seluruh kelurganya," terangnya.
Menurut Gus Ali, rencana pemindahan ASN ke IKN tidak cukup dengan janji-janji manis, tapi juga harus disertai dengan penguatan mental.