Truk Batu Bara Masih Membandel

IST/CE SE yang mengatur soal truk batubara di Provinsi Bengkulu.-IST/CE-

CURUP, CE - Belakangan ini sejumlah masyarakat maupun pengendara di Rejang Lebong kembali dibuat resah oleh truk muatan batubara yang kerap melintas di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Berdasarkan aturan dan SE yang sudah ada, khusus truk batubara boleh melintas pada pukul 18.00 sampai dengan 06.00 WIB. Akan tetapi faktanya, saat ini truk Batubara bisa keluar masuk sesuka hati tanpa adanya batasan waktu.

Salah seorang warga Rejang Lebong yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, saat ini memang truk batubara tidak tentu lagi masuknya. Mulai dari jalan lintas Curup, menuju Kepahiang hingga ke Kota Bengkulu. Bahkan dikatakannya, jam operasional truk batubara sudah sembarangan, serta tak menaati SE yang sudah ada.

"Saya pikir di aturan sudah jelas, di dalam Pergubnya truk batubara boleh melintas pada waktu yang sudah ditetapkan," ujarnya.

BACA JUGA:Rp 4,3 Miliar TGR Sudah Dikembalikan

BACA JUGA:Mutasi Susulan Sasar Pejabat Eselon II, Sekda : Dalam Waktu Dekat

Dirinya juga menegaskan, bukan maksud untuk dirinya usil atau bagaimana. Akan tetapi dengan truk muatan batubara yang melintas di pagi atau siang hari, membuat arus lalu lintas menjadi terganggu dan terhambat.

"Biasanya saya melihat, truk batubara ini lewat secara konvoi sampai 5 mobil. Sehingga sudah tentu, arus lalu lintas menjadi terhambat. Yang kami takutkan juga, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti laka lantas. Untuk itu kami mengharapkan, agar pihak terkait dapat memberikan teguran dan imbauan, agar supir truk batubara ini tak melanggar aturan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong Rachman Yuzir SE mengatakan bahwa aturan melintas memang sudah jelas aturannya. Truk batubara dilarang melintas diluar waktu yang sudah ditetapkan melalui Pergub. Sehingga jika ada truk batubara yang melintas diluar jam 18.00 sampai 06.00 WIB. Bisa dipastikan hal tersebut melanggar aturan, dan bisa berdampak pada kemacetan lalu lintas.

"Kan sudah jelas aturannya, jadi sudah seharusnya diikuti. Kalau sudah begini kan kita tidak tahu mau menyalahkan siapa. Karena sebagai pihak Dishub, kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, bahkan memberikan teguran kepada supir truk batubara yang bersangkutan," sampai Yuzir.

Sat Lantas Kerap Berikan Imbauan

TERPISAH Kapolres AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Lantas Iptu Melisa STrK SIK didampingi Kanit Lantas Ipda Wiwik Sujiarto SH, mengatakan bahwa pihaknya sudah kerap kali memberikan teguran dan imbauan kepada supir truk batubara. Namun dikatakannya, pihaknya belum bisa mengambil langkah tegas, untuk melakukan penertiban. Karena pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggaran berdasarkan undang-undang, melainkan Pergub ataupun SE.

"Sudah kami berikan teguran, dan sering kami suruh berhenti dan menunggu waktu diperbolehkannya truk batubara melintas. Jadi sejauh ini, yang kami lakukan dalam bentuk imbauan dan sosialisasi. Namun untuk para supir, kami ingatkan agar dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," singkatnya.

Tag
Share