Ini Pelayanan BPJS yang Dicover oleh Klinik Caesar

Kuasa Hukum Klinik Caesar, Sugiarto SH MH.-IST/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Klinik Utama Caesar menginformasi untuk seluruh masyarakat Rejang Lebong, agar tidak terjadi kesalahan informasi, jika tidak  seluruh pelayanan pada klinik utama caesar dicover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dimana Klinik Utama Caesar sendiri telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan atau yang disebut dengan Fasilitas Kesehatan (Faskes) ke II, yang terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang terdiri dari poli Penyakit Dalam (PDL) , Obgyn, dan Poli Anak, serta rawat inap.

"Sehingga jika pengobatan diluar hal tersebut maka, pasien yang berobat terhitung dalam pelayanan pasien umum," sampai Direktur Klinik Utama Caesar dr Aminullah Djuang Azwanur Sp.OG melalui Kuasa Hukumnya Sugiarto SH MH, kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakannya, jika sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) alur layanan pasien BPJS dalam menggunakan BPJS Kesehatan pada klinik tersebut, sama setiap jenis pelayanan kesehatan lainnya, yang bergantung dengan kebutuhan pengobatan.

BACA JUGA:4 CJH Rejang Lebong Meninggal Dunia, Ini Penggantinya

BACA JUGA:Dana Insentif Fiskal Rp 2,1 Miliar Dijatah Untuk Dinkes, Begini Peruntukkannya!

Serta sesuai dengan rujukan tingkat lanjutan, maka pasien yang dapat berobat pada klinik tersebut setelah mendapat rujukan resmi dari Faskes I atau pertama.

"Masyarakat kita minta untuk tidak salah kapra, mereka yang ingin berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan ke klinik kita, langkah pertama yang harus dilakukan ialah mendatangi Faskes I, yang sesuai dengan kepesertaan masing - masing pada kartu JKN-KIS dari layanan BPJS mereka, bisa saja Faskes 1 mereka, puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter umum, jika tidak sembuh atau ada rujukan, baru ke klinik kita," jelasnya.

Ditambahkannya, jika kondisi kesehatan pasien tersebut masih bisa ditangani dan diobati di Faskes 1, maka tidak perlu pergi ke klinik  atau faskes tingkat lanjutan lainnya.

Namun, bila kondisi memerlukan penanganan lebih lanjut, akan langsung dirujuk ke klinik kita atau faskes 2 lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Sempat Mendapat Lampu Hijau, Pembangunan Kantor Lurah APB Belum Diakomodir

BACA JUGA:Plt Ketua PN Curup Sebut Angka Kriminal di Rejang Lebong Rendah

"Untuk yang seperti ini, sebelum pergi ke klinik utama caesar, pastikan sudah mengantongi surat rujukan dari dokter di faskes I, jika tidak maka dianggap menjalani pengobatan dengan biaya sendiri alias tanpa menggunakan JKN-KIS, namun berbeda jika pasien dalam keadaan darurat maka tidak perlu menunggu rujukan, silahkan mendatangi klinik kita secara langsung, intinya jika urgent atau darurat bisa langsung ke klinik, namun jika hanya berobat rawat jalan ke faskes I mereka terlebih dahulu, jika ada rujukan ke klinik kita maka silahkan langsung ke klinik kita," terangnya.

Adapun darurat diartikan sebagai kondisi genting yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, atau bahkan kematian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan