Ini Pelayanan BPJS yang Dicover oleh Klinik Caesar

Kuasa Hukum Klinik Caesar, Sugiarto SH MH.-IST/CE -

ada beberapa kriteria gawat darurat yang memang ditanggung BPJS Kesehatan, seperti penyakit jantung, sesak napas, luka bakar, dan cedera berat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

"Hal ini kita sampaikan, agar masyarakat memahami sistem dari BPJS Kesehatan yang mereka miliki dan gunakan. Serta pihak klinik juga membuka layanan kritik dan saran melalui nomor yang sudah kita cantumkan di klinik, yang mana keluhan dan kritik, serta saran akan direspon selama 24 jam, hal ini untuk memastikan pelayanan maksimal yang diberikan pihak Klinik Utama Caesar," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan