Jaksa Siap Hadapi Banding Terdakwa Pengetapel Guru

Kajari bersama Jajaran saat menggelar press rilis pengajuan banding terhadap putusan vonis terdakwa pengetapel Zaharman.-HABIBI/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Meskipun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB terhadap terdakwa Ervan Jaya alias Ayot sama dengan tuntutan yang disampaikan.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong tetap melakukan upaya hukum banding atas vonis hukuman terhadap terdakwa pengetapel guru SMA hingga menyebabkan kebutaan.

Dikatakan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH bahwa sebelumnya Majelis Hakim telah memvonis terdakwa dengan hukuman 13 Tahun Penjara. Atau sama dengan tuntutan dari JPU.

"Terhadap perkara itu, terdakwa melakukan upaya banding atas vonis.

BACA JUGA:PGRI Puas Vonis Pengetapel Guru Sesuai Tuntutan, Asep : Semoga Peristiwa Ini jadi Pelajaran Bersama

BACA JUGA:2 Syarat Ini Harus Dipenuhi Desa di Rejang Lebong, Jika Ingin Cairkan Dana Desa 2024

Atas pernyataan sikap terdakwa yang mengajukan banding, kamipun telah mengambil sikap juga melakukan banding," ujarnya dalam press rilisnya, Selasa 23 januari.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Rejang Lebong, Bertha Camelia menambahkan bahwa sebetulnya vonis yang diberikan Majelis Hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa.

Namun karena ada pernyataan sikap dari terdakwa untuk mengajukan banding, maka Kejaksaan juga melakukan upaya yang sama untuk melakukan banding.

"Oleh karena itu, kami pun akan menyiapkan kontra memori banding," katanya.

BACA JUGA:Plt Ketua PN Curup Sebut Angka Kriminal di Rejang Lebong Rendah

BACA JUGA:PN Putus 205 Perkara

Kemudian Jaksa yang menangani kasus itu, Doni Hendry Wijaya, SH MH mengatakan bahwa pada saat putusan, terdakwa menerima apa yang diputuskan oleh Hakim.

Namun hari ketiga pasca putusan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya melakukan upaya banding.

Tag
Share