PGRI Puas Vonis Pengetapel Guru Sesuai Tuntutan, Asep : Semoga Peristiwa Ini jadi Pelajaran Bersama

Dr Asep Suparman SPi MPd--

CURUP, CE - Setelah mengetahui kabar bahwa terdakwa Ervan Jaya (45) alias Ayot, yang merupakan pelaku penganiayaan Zaharman (58) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong divonis 13 tahun penjara. Jajaran pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Provinsi Bengkulu, bahkan di seluruh Indonesia, merasa bersyukur dan puas serta memberikan apresiasi kepada lembaga hukum yang ada.

Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Dr Haryadi SPd MM MSi melalui Wakil Ketua I Dr Asep Suparman SPi MPd mengatakan, terkait dengan vonis yang ditetapkan terhadap terdakwa penganiayaan salah seorang guru di Rejang Lebong ini, sudah menyebar hingga ke seluruh PGRI di Indonesia. Dimana disampaikannya, seluruh pihak PGRI di Indonesia sangat bersyukur atas vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang diberikan.

BACA JUGA:Tok! Terdakwa 'Ketapel' Guru Divonis 13 Tahun Penjara

BACA JUGA:2 Peserta Lulus PPPK Dipastikan Tak Dilantik

"Alhamdulillah, kami seluruh pihak PGRI di Provinsi Bengkulu ini sudah mendapat kabar soal vonis yang ditetapkan kepada terdakwa. Dan mudah-mudahan, vonis yang sudah dijatuhkan ini memang sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, serta sesuai ketentuan hukum yang sudah ada di Indonesia ini. Jujur, apa yang sudah diberitakan ini, termasuk dari media Curup Ekspress, itu sudah kita share sampai ke PGRI tingkat pusat. Dan tanggapannya memang sangat bersyukur dengan keputusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim," ujar Asep.

Dikatakan Asep, melalui peristiwa yang sudah terjadi ini jeratan hukum ataupun vonis yang diberikan diharapkan bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Baik itu masyarakat, guru, siswa, dan juga orang tua ataupun wali siswa. Karena menurutnya, meskipun ada permasalahan yang terjadi di sekolah, orang tua ataupun guru tidak boleh main hakim sendiri. Karena ada jalur mediasi yang bisa dilakukan, untuk memecahkan persoalan yang ada. Sehingga kedepannya bisa diperbaiki bersama-sama, tanpa ada di yang dipermasalahkan kedepannya.

"Saya meneruskan saja apa yang sudah disampaikan oleh pimpinan ataupun Ketua PGRI Bengkulu, ataupun seluruh kabupaten lainnya di Indonesia. Yang namanya masalah itu sebaiknya diselesaikan baik-baik, apalagi permasalahan yang ada di sekolah. Sehingga dengan peristiwa yang sudah terjadi ini, dapat menjadi pelajaran untuk semua pihak. Dan diharapkan tidak terulang lagi untuk kedepannya," ungkap Asep.

Dirinya juga menjelaskan, agar hal ini dapat menjadi pelajaran juga untuk Ervan yang saat ini sudah divonis 13 tahun penjara. Sehingga selama menjalani proses hukuman, Ervan bisa berubah menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya.

"Mudah-mudahan setelah menjalani proses hukum ini, yang bersangkutan (Ervan, red) bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya," ucapnya.

Zaharman Masih Cuti dan Dalam Proses Penyembuhan

SEMENTARA itu, Zaharman yang merupakan korban penganiayaan sampai saat ini diketahui masih dalam keadaan cuti dan masih dalam proses penyembuhan. Karena pasca matanya di ketapel beberapa waktu lalu, saat ini korban mengalami kebutaan, dan terancam tak bisa mengajar kembali.

"Dari informasi yang saya dengar, untuk kondisi korban saat ini masih dalam proses penyembuhan di luar kota. Sedangkan untuk statusnya sebagai guru, saat ini sedang dalam keadaan cuti. Karena dari laporan pihak keluarga sendiri, korban masih trauma dan masih dalam pemulihan. Sementara itu memang tidak lama lagi pak Zaharman ini akan pensiun, sehingga belum diketahui, apakah yang bersangkutan akan pensiun lebih awal atau tidak," sampai Asep.

Disamping itu lanjut Asep, pihak PGRI sudah menegaskan, akan tetap mensupport semua keputusan yang akan diambil pak Zaharman kedepannya nanti. Bahkan diungkapkannya, pihaknya akan mengunjungi dan menjenguk pak Zaharman ketika beliau sudah pulang ke rumah nanti.

"Apapun keputusan beliau (Zaharman, red), kita PGRI akan selalu mensupport. Dan rencananya, jika nanti beliau sudah pulang ke rumah, kita akan menjenguk untuk melihat kondisi terkininya," tutup Asep.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan