Polres RL Terbitkan 13.000 Keping SIM

Masyarakat saat melakukan pendaftaran pembuatan sim di Unit Satlantas Polres RL--

Curupekspress.bacakoran.co - Sepanjang tahun 2023 hingga akhir Januari 2024 kemarin, diketahui Polres Rejang Lebong melalui Unit Sat Lantas sudah menerbitkan sebanyak 13.000 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat Rejang Lebong.

Baik itu untuk sim C, sim A, maupun jenis sim lainnya yang dibutuhkan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasat Lantas Iptu Melisa STrk SIK didampingi Kanit Regident Ipda Alan Huda STrk mengatakan, dibanding dengan tahun 2022 lalu, jumlah penerbitan sim di Rejang Lebong ini jauh lebih meningkat.

Dimana peningkatannya sendiri bisa dikatakan cukup signifikan dibanding dengan sebelumnya.

BACA JUGA:Sejumlah Fasilitas Ini Bakal Ditambah di Setia Negara City Park

BACA JUGA:Usulan Pembangunan Harus Mengacu pada Hal Ini

"Selama tahun 2023 hingga akhir bulan Januari 2024 kemarin.

Kita Polres Rejang Lebong sudah  menerbitkan sebanyak 13.000 keping sim untuk masyarakat Rejang Lebong.

Mulai dari sim C, sim A, hingga sim lainnya.

Bahkan dibanding tahun sebelumnya, di tahun 2023 ini jumlah penerbitan sim meningkat jauh," ungkapnya.

BACA JUGA:Perbup DD Digodok

BACA JUGA:City Park jadi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Adapun alasan meningkatnya penerbitan sim ini jelas Kanit, dikarenakan beberapa trek atau lintasan pada pelaksanaan uji sim diubah.

Sehingga mempermudah masyarakat untuk mengikuti tes sim yang sudah ditetapkan.

Seperti lintasan angka 8 dan huruf S yang selama ini disinyalir menyulitkan masyarakat saat tes pembuatan sim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan