PN Curup Vonis Bebas Terdakwa Pengeroyokan

Sidang dengan Agenda Putusan kasus Pengeroyokan di PN Curup Kelas IB-HABIBI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB, Rabu 18 September 2024 menggelar sidang dengan agenda putusan kasus pengeroyokan dengan korbannya Diana Ekawati hingga menyebabkan luka ringan dan berat yang terjadi pada Sabtu 2 September tahun 2023

Dalam kasus ini, Majelis Hakim memberikan vonis berbeda terhadap kedua terdakwa dalam kasus tersebut.

Untuk terdakwa Eli Yunita divonis tidak bersalah atau bebas dan Bela Samsila divonis percobaan pidana 3 bulan.

 

Adapun sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang 1 Prof R Soebekti dipimpin langsung Hakim Ketua Dini Anggraini SH MH, didampingi Hakim Anggota Mantika Sumanda Moechtar SH MKn dan Eka Kurnia Nengsih SH MH.

BACA JUGA:BPBD Targetkan Seluruh Sekolah Masuk Program SMAB

BACA JUGA:Kecamatan Curtim Terapkan Layanan Menggunakan Bukti Lunas PBB

Ketua PN Curup Kelas IB, Santonius Tambunan SH MH dalam keterangannya mengatakan bahwa perkara telah diputus oleh Majelis Hakim yang ditunjuk menangani kasus tersebut.


Ketua PN Curup Kelas IB saat memberi keterangan--

Dimana dalam putusan tersebut pada prinsipnya dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair dan kemudian dibebaskan dari dakwaan primair keduanya.

Kemudian terdakwa 1 atas nama Eli juga dibebaskan dari dakwaan Subsidair, namun terdakwa 2 dinyatakan terbukti dalam dakwaan subsidair yaitu tindak pidananya kekerasan yang menyebabkan orang luka.

"Jadi pada pokoknya yang terdakwa 1 bebas dan terdakwa 2 terbukti. Untuk terdakwa 2,  Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara bersyarat 3 bulan. Dimana 3 bulan ini tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir," ujarnya.

Tidak hanya itu, Santonius mengungkapkan bahwa dalam putusan tersebut diputuskan Majelis Hakim dengan suara bulat.

"Artinya tidak ada pendapat berbeda dari masing-masing hakim," sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan