PN Curup Vonis Bebas Terdakwa Pengeroyokan

Sidang dengan Agenda Putusan kasus Pengeroyokan di PN Curup Kelas IB-HABIBI/CE -

Lanjut Santonius, terbukti itu artinya keseluruhan unsur yang didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan subsidair itu terbukti unsur-unsurnya.

Jadi dakwaan subsidair ini, kata Santonius terdakwa 2 terbukti unsurnya yaitu barang siapa dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka.

"Sedangkan terdakwa 1 atas nama Eli Yunita, untuk dakwaan subsidair dan primair itu tidak terbukti, tidak terpenuhi salah satu unsur. Jadi konsekwensi dari seseorang yang terbukti itu, ketika seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya terbukti secara keseluruhan. Namun jika salah satu unsur yang didakwakan kepada terdakwa, satu saja tidak terpenuhi maka konsekwensinya adalah harus dibebaskan dari dakwaan," katanya.

Sementara itu Korban Diana Ekawati yang ikut menyaksikan langsung sidang tersebut, mengaku kecewa dan tidak puas atas putusan hakim. 

"Kalau jujur tidak puas, secara manusiawi kami pasti tidak puas," ujarnya.

Ia beranggapan dan menilai bahwa Hakim membebaskan terdakwa dengan alasan tak ada pengakuan terdakwa melakukan kekerasan.

"Sementara saya selaku korban telah memberikan kesaksian, masa kesaksian korban nol persen, sementara kesaksian pelaku yang dianggap beberapa persen. Jujur saya sangat kecewa atas keputusan pengadilan," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan