'Coffe Trift' Belum Diperjualbelikan Meski Sudah Produksi, Begini Alasannya!

ARI/CE Proses produksi rokok Coffe Trift.--

CURUP, CE - Pabrik rokok yang berada di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah saat ini telah memulai produksi. Produksi tersebut diketahui telah berjalan kurang lebih selama 2 pekan terakhir.

"Ya saat ini pabrik kami sudah mulai produksi rokok," kata Senior Manager CV Rafflesia Mekar Mandiri, Walidi kepada CE.

Namun meski sudah berproduksi, lanjut dia, produk rokok yang diberi nama Coffe Trift itu belum diperjualbelikan atau di pasarkan. Ini lantaran pita cukai rokok yang mestinya diterima kini masih berproses di Bengkulu.

"Kami cuma sebatas produksi saja, belum diperjualbelikan. Karena memang kita masih nunggu pita cukai sampai, yang bakal masuk dalam minggu-minggu ini," jelasnya.

Ia menerangkan, ketika pita cukai itu telah sampai dan diterima pihaknya, baru nanti akan direkatkan dan di packing. Setelah itu baru produk rokok bisa dijual.

"Target marketing kami masih di seputaran Provinsi Bengkulu," tuturnya.

Lebih jauh dirinya menerangkan, adapun harga rokok Coffe Trift sendiri akan dijual dengan harga Rp 10 ribu yang berisi 12 batang dalam satu bungkusnya. Produk ini menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Rokok yang kita jual itu harganya Rp 10 ribu. Karena memang target market kita adalah masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.

Sekedar mengulas, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain menjelaskan, pabrik rokok tersebut akan dapat menjadi pemasukan bagi daerah dalam bentuk investasi.

"Hadirnya pabrik rokok di Rejang Lebong itu merupakan yang pertama di Provinsi Bengkulu. Ada investasi yang masuk ke daerah dari mereka," beber dia.

Adapun terkait perizinan, tambah dia, secara keseluruhan untuk di Kabupaten Rejang Lebong pabrik rokok tersebut sudah memegang izin. Mulai dari Nomor Izin Berusaha (NIB), izin AMDAL, termasuk izin/rekomendasi tata ruang.

"Kita PTSP tidak akan mengeluarkan NIB kalau pihak pelaku usaha tersebut tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup terkait lingkubngan, dan izin tata ruang dari Dinas PUPR," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan