CATAT! Ini Jadwal ASN Rejang Lebong Wajib Ngantor Lagi Pasca Libur Idul Fitri

Yusran Fauzi --

Curupekspress.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menegaskan kepada jajaran ASN agar masuk dan kembali bekerja lagi pada tanggal 15 April mendatang.

Hal ini sebagaimana dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong yang diwawancara CE dengan tegas menuturkan, jangan ada ASN yang menambah waktu libur dan wajib ngantor pada waktu yang telah ditetapkan.

"Kami ingatkan dengan kawan-kawan ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, supaya masuk ngantor lagi di tanggap 15 April sesuai kalender cuti yang ditetapkan oleh pusat, dan itu wajib," jelasnya.

Menurut Sekda, waktu libur dan cuti lebaran ASN sendiri dimulai sejak tanggal 8 hingga 14 April 2024.

Disinggung bagaimana jika kedapatan ada ASN yang menambahkan hari libur, kata Sekda, tentu akan ada sanksi tegas yang bakal menanti ASN yang menambah waktu libur tanpa alasan jelas.

Terutama yang bekerja di bagian pelayanan langsung terhadap masyarakat.

"Bakal ada sanksi bagi ASN yang melanggar dengan sengaja menambah waktu libur tanpa alasan jelas dan mendesak. Mulai dari sanksi ringan hingga berat tergantung perbuatannya," ujarnya.

Saat hari pertama masuk, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan memintai laporan kehadiran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Mungkin nanti kita akan lakukan sidak ke kantor-kantor OPD," beber Sekda.

Disamping itu, terkait dengan penggunaan kendaraan dinas (randis), tambah Sekda, Bupati Rejang Lebong sudah menyampaikan bahwa hal itu diperbolehkan.

Namun jika penggunaannya masih didalam wilayah Provinsi Bengkulu. Namun Sekda menegaskan, saat momen itu biaya perawatan dan bensin harus ditanggung sendiri oleh pejabat yang bersangkutan.

"Tentu biaya bensin dan lainnya itu ditanggung pribadi, karena diluar kedinasan," demikian Sekda. 

Tag
Share