Ayo Ikuti Pemutihan Pajak di Samsat Rejang Lebong, Ini Jadwal Pelaksanaannya!

Masyarakat tengah membayar PKB di Samsat Rejang Lebong, Senin (3/6) kemarin.-ARI/CE -

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat Rejang Lebong akhirnya muncul.

Dimana Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Bengkulu hadir kembali termasuk untuk masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.

Program tersebut mulai berjalan dari tanggal 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.

"Sudah ada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : E.290.BPKD.Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda dua atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu, yang akan berjalan selama kurang lebih 6 bulan," sampai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penagihan dan Pembukuan, Ipung.

BACA JUGA:KUA Catat Ada 59 Peristiwa Pernikahan!

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Luncurkan Maskot 'Si Kuau', Sambut Pilkada dengan Riang Gembira!

Ia menjelaskan, ada sejumlah keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat dalam program pemutihan pajak tahun ini.

Dimana selain terbebas dari denda PKB, juga ada sejumlah keuntungan lain yang bisa dirasakan masyarakat.

Adapun keuntungan yang dimaksud antara lain, bebas denda PKB bagi seluruh masyarakat Rejang Lebong yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Kemudian bebas bea balik nama (BBN) II, ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang hendak melakukan proses BBN penyerahan kedua dan seterusnya.

Lalu bebas tunggakan PKB tahun ke 5 yang diberikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

"Bukan cuma bebas dari denda saja, tapi masyarakat juga bisa bebas dari BBN. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4)," ujarnya.

Berkaitan dengan itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Rejang Lebong yang merasa memiliki tunggakan PKB atau ingin melakukan BBN untuk dapat memanfaatkan program ini.

"Untuk PKB dendanya full 100 persen dihapuskan, dan untuk BBN ini biayanya gratis," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan