Pendataan Bansos Harus Transparan, Desa/Kelurahan Wajib Laksanakan Ini Minimal 3 Bulan Sekali!

Syafawi SKM MKM--

BACAKORANCURUP.COM - Sesuai dengan intruksi dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI sejak beberapa waktu lalu.

Perihal pendataan soal Bantuan Sosial (Bansos), pihak kelurahan dan desa wajib melaksanakan Musyawarah Kelurahan atau Musyawarah Desa (Muskel/Musdes), minimal 3 bulan sekali, tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Hal itu dilakukan, agar pendataan yang dilakukan bisa lebih transparan serta data penerima Bansos yang ada selalu diperbaharui.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) RL Syafawi SKM MKM menyampaikan, tak hanya wajib melaksanakan Muskel/Musdes minimal 3 bulan sekali saja.

BACA JUGA:Syarat Buat SIM Baru Wajib Punya BPJS Hingga Sertifikat Mengemudi, Begini Prosedurnya

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siapkan Duit Segini untuk Gaji 13, Bisa Cair Asal Lampirkan Syarat Ini!

Akan tetapi ditekankan juga, agar pelaksanaan Muskel/Musdes harus melibatkan seluruh komponen terkait.

Mulai dari pihak desa dan kelurahan, Babinsa, Babinkantibmas, serta komponen lainnya, juga pihak Dinsos dalam hal ini TKSK dan juga Pendamping PKH.

"Jika tidak ada salah satu komponen yang tidak hadir Muskel/Musdes tetap berjalan. Akan tetapi untuk memberikan transparasi serta musyawarah yang maksimal, seluruh komponen harus dilibatkan," ungkap Syafawi.

Dirinya juga menegaskan, terkait dengan Muskel/Musdes sendiri, bisa saja pihak kelurahan dan desa tidak melaksanakan Muskel/Musdes.

Akan tetapi pihak yang bersangkutan harus memberitahu secara tertulis bahwa pihaknya tidak mau melaksanakan Mukel/Musdes.

Dengan catatan wajib menyertakan berita acara, dan apa alasan tidak melaksanakan Muskel/Musdes.

"Silahkan yang tidak mau melaksanakan Muskel/Musdes perihal Bansos ini. Lampirkan berita acara, dan beritahu apa alasan tidak melaksanakannya. Nanti akan kita tindaklanjuti dan verifikasi lebih lanjut," terangnya.

Disamping itu dirinya juga mengingatkan, agar seluruh komponen terkait, khusunya komponen yang ada di Dinsos RL.

Dapat memahami tugas dan tupoksinya masing-masing, baik itu sebagai TKSK maupun sebagai Pendamping PKH. 

"Jangan sampai ada yang menyalahi tupoksinya dengan ikut campur tupoksi orang lain. Saya berharap masing-masing komponen harus memaksimalkan kinerjanya terlebih dahulu," kata Syafawi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan