Calon Guru PNS Wajib Tahu, Berikut Pangkat dan Golongan Guru PNS!

ist ilustrasi guru.--

BACAKORANCURUP.COM - Ternyata PNS memiliki berbagai profesi dalam menjalankan tugasnya, termasuk salah satunya adalah guru.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru PNS adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran atau bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pertama, jabatan fungsional guru. Seorang guru PNS memegang jabatan fungsional guru, yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

BACA JUGA:PPDB Segera Dibuka, SMAN 1 Rejang Lebong Butuh 340 Siswa Baru!

BACA JUGA:Penggunaan Dana BOS 13,39 Persen Sekolah Tak Sesuai Peruntukan, 3 Provinsi Ini Paling Rawan

Fungsi jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Kemudian pangkat dan golongan guru PNS. Sama seperti banyak profesi lainnya, profesi guru PNS pun memiliki pangkat dan jenjang jabatan masing-masing.

Berdasarkan pasal 12 Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2009, jenjang jabatan dan pangkat guru PNS diantaranya guru pertama (penata muda, golongan ruang iii/a, penata muda tingkat I, golongan ruang III/b), guru muda (penata, golongan ruang iii/c, penata tingkat I, golongan ruang III/d), guru madya (pembina, golongan ruang iv/a, pembina tingkat i, golongan ruang IV/b, pembina utama muda, golongan ruang IV/c) dan guru utama

(pembina utama madya, golongan ruang iv/d

pembina utama, golongan ruang IV/e)

Lalu bagaimana cara guru PNS naik jabatan? Dalam Pasal 12 tersebut dijelaskan bahwa guru PNS naik jabatan berdasarkan angka kredit yang dimiliki.

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit adalah unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama sendiri terbagi menjadi 3, yakni pendidikan, pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan