Pemkab Rejang Lebong Siapkan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi, Anggarannya Nyaris Rp 1 Miliar!

Drs Noprianto MM--

BACAKORANCURUP.COM  - Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini tengah menyiapkan program beasiswa untuk mahasiswa berprestasi Tahun Ajaran 2024/2025.

Dimana beasiswa itu, total anggarannya mencapai Rp 900 juta.

Kepala Disdikbud Rejang Lebong Drs Noprianto MM menyampaikan, anggaran beasiswa mahasiswa berprestasi itu sudah disiapkan dalam APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024.

Sehingga untuk saat ini, tinggal pelaksanaan saja.

Karena berdasarkan pertimbangan, produk hukum kegiatan ini tidak disarankan berubah setiap tahun karena sasarannya sama dan manfaatnya juga sama.

BACA JUGA:Ini Target SMPN 3 Rejang Lebong di Ajaran Baru!

BACA JUGA:Anggaran Pengadaan Seragam Gratis di Rejang Lebong Meningkat!

"Untuk Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang program ini masih menggunakan yang tahun 2023. Jadi tidak ada perubahan yang terbaru," kata Noprianto.

Dirinya juga menjelaskan, bantuan beasiswa mahasiswa berprestasi ini diberikan kepada anak-anak asli Rejang Lebong yang kuliah di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang ada di Rejang Lebong maupun di luar kota.

Yang mana bantuan ini nantinya, akan diberikan dalam bentuk uang kuliah tunggal (UKT).

Sementara untuk persyaratan penerima bantuan ini kata Noprianto, sesuai dengan yang diatur dalam Perbup tentang Beasiswa Mahasiswa Berprestasi yang diberikan kepada mereka yang kuliah di program studi baik PTN/PTS yang telah terakreditasi A.

"Karena ini merupakan bantuan pendidikan untuk mahasiswa berprestasi. Maka ukurannya adalah prestasi meski dia orang mampu. Kalau pun ada mahasiswa tidak mampu namun karena prestasinya ada, dia bisa dapat bantuan itu. Karena bantuan yang diberikan ini berupa pembayaran UKT satu kali," terangnya.

Noprianto juga mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima masukan-masukan dari para orang tua.

Agar kedepannya program ini juga bisa diberikan kepada mahasiswa tidak mampu. Untuk itu payung hukumnya terlebih dahulu akan dilakukan perubahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan