Kuota RTLH 30 Unit

Ilustrasi program RTLH.--

BACAKORANCURUP.COM - Dari sebanyak 264 usulan dari kecamatan di Kabupaten Lebong terkait program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kuotanya hanya diperuntukan untuk 30 penerima saja.

Kepala Disperkim Kabupaten Lebong, Epan Gustanto SP mengatakan, bahwa memang sebelumnya pihaknya telah menerima usulan dari beberapa kecamatan, terkait program RTLH untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Lebong.

"Permintaan usulan sudah kita sampaikan ke seluruh kecamatan, meskipun ada beberapa kecamatan yang tidak mengusulkan," sampainya,  

Lanjut Epan, setidaknya ada sebanyak 264 usulan yang telah diterima. Akan tetapi kuota tersedia hanya untuk 30 rumah, sehingga masih perlu dilakukan verifikasi untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat dan dalam waktu dekat ini verifikasi selesai dilaksanakan. 

BACA JUGA:KUA-PPAS 2025 Disepakati Rp 1,3 T

"Paling akhir, kita targetkan verifikasi selesai akhir bulan Agustus," ucapnya. 

Masih kata Epan, dalam program RTLH sebelumnya telah dipersiapkan anggaran melalui APBD Lebong tahun 2024 dengan nilai pagu sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Sesuai dengan namanya, program ini untuk memberikan bantuan untuk perbaikan rumah bagi masyarakat. 

“Pemkab berikan modal perbaikan untuk menjadikan rumah warga menjadi lebih baik untuk dihuni,” tuturnya. 

Ditambahkan Epan, program ini salah satu upaya dari pemerintah untuk memberikan kehidupan yang lebih layak bagi masyarakatnya dengan memiliki hunian yang layak. Dimana dalam pelaksanaannya dibutuhkan swadaya dari masyarakat sekitar. 

“Mudah-mudahan apa yang terus dilakukan pemerintah, untuk memberikan hidup yang layak bagi masyarakatnya,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan