Ini Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade Tes SKD CPNS 2024

Passing Grade --

BACAKORANCURUP.COM - Bagi kalian yang merupakan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai minimal yang perlu dicapai peserta CPNS 2024 dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Karena itu hanya peserta yang melewati nilai ambang batas inilah yang bisa melanjutkan proses seleksi CPNS ke tahap selanjutnya.

Ini sebagaimana yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

"Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi," tulis diktum kesebelas aturan itu Jumat 20 September 2024.

BACA JUGA:KPU Tetapkan Pilkada RL Diikuti 3 Paslon, Hari Ini Pengundian Nomor Urut

BACA JUGA:Kepala SMK di Rejang Lebong Ditekankan Soal Ini!

Dalam aturan itu dijelaskan juga, SKD CPNS 2024 ini akan terbagi dalam tiga materi yang diujikan yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Ketiga materi ini memiliki ambang batas yang berbeda-beda yang diatur dalam diktum kedua belas.

 

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

- Nilai ambang batas TWK: 65

- Nilai ambang batas TIU: 80

- Nilai ambang batas TKP: 166.

 

Ketentuan nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada diktum kedua belas berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan. Seperti yang dijelaskan diktum ketiga belas Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024.

Tag
Share