LADK Nata-Hafizh Paling Kecil

ist Logo KPU.--

BACAKORANCURUP.COM - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pilkada 2024 sudah diterima KPU Kepahiang. Dimana LADK itu nantinya menjadi dasar siklus ke luar dan masuknya dana kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Berdasarkan LADK yang disampaikan masing-masing Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 ke KPU Kepahiang. Yakni Cabup/Cawabup nomor 1 Riri Damayanti John Latief-Ujang Irmansyah dengan jargon 'Riang' memiliki total LADK sebesar Rp 101 juta.

Jumlah ini menjadikan pasangan Riri-Ujang sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024 Kepahiang yang memiliki LADK paling besar dari pasangan 2 calon kepala daerah lainnya.

Sementara, Cabup dan Cawabup Nomor Urut 2 Windra Purnawan-Ramli dengan jargon 'Wali' memiliki LADK Rp 30 juta. Sedangkan Cabup dan Cawabup Nomor Urut 3 Zurdi Nata-Abdul Hafizh dengan jargon Tahfizh memiliki LADK Rp 5 juta, menjadikannya Paslon dengan LADK paling kecil.  

BACA JUGA:Jembatan Penghubung dalam Kondisi Rusak

BACA JUGA:Satpol PP Turunkan Baliho Paslon

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Nurhasan, SHI mengatakan, pihaknya sudah menerima RKDK yang diawali dengan LADK dari masing-masing Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang. Sebab memang RKDK yang diawali dengan LADK ini adalah hal wajib bagi Cabup dan Cawabup selaku peserta Pilkada 2024, tak terkecuali di Kabupaten Kepahiang.  

"Sekarang untuk ketiga Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 Kepahiang sudah menyampaikan LADK kepada kami KPU Kepahiang," kata Nurhasan, Sabtu 28 September 2024.

Terkait besaran LADK dari masing-masing Cabup dan Cawabup Pilkada 2024. Rinciannya Cabup dan Cawabup nomor urut satu Riri Damayanti John Latief - Ujang Irmansayah dengan jargon 'Riang' total RADK sebesar Rp 101 juta.  

Sementara Cabup dan Cawabup nomor urut dua Windra Purnawan - Ramli dengan jargon 'Wali' RADK Rp 30 juta. Cabup dan Cawabup nomor urut tiga Zurdi Nata - Abdul Hafizh dengan jargon Tahfizh Juara RADK Rp 5 juta.  

Dilanjutkan Nurhasan, setelah LADK nantinya, Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 juga diwajibkan menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK, selanjutnya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.  

"Karena berkaitan dengan kampanye ini sifatnya wajib wajib, sehingga masing-masing Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang harus mengikuti tahapan-tahapannya," demikian Nurhasan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan