Tahun Depan Honorer Dihapus, Cuma 2 Golongan Ini Saja yang Diakui

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Terkait persoalan tenaga honorer hingga saat ini masih menjadi perhatian Pemerintah.

Di samping itu, penyelesaian tenaga honorer menjadi PPPK masih belum menemukan solusi yang tepat bagi semua pihak.

Bahkan persoalan ini juga yang menjadi bahan pertimbangan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Kemudian, persoalan tenaga honorer ini juga menjadi perhatian bagi jajaran DPR RI yang ingin jika penataan nya menjadi PPPK segera tuntas.

BACA JUGA:Kenapa Orang yang Kena Rabies Takut Air?

BACA JUGA:Keuntungan Servis di Bengkel Resmi yang Jarang Disadari

Beberapa waktu lalu, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dalam membahas penataan non-ASN bersama dengan sejumlah perwakilan honorer se-Indonesia pada Rabu, 19 Juni 2024.

Melalui rapat Komisi tersebut disebutkan, jika mulai tahun 2025 tidak ada lagi istilah honorer karena akan dihapuskan. Hanya ada PNS dan PPPK yang diakui, sedangkan honorer tidak ada lagi.

Sementara itu, jika merujuk pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, seluruh honorer memang akan dituntaskan menjadi PPPK pada tahun 2024.

Ini artinya jika seluruh honorer akan dihapus oleh pemerintah dengan cara diangkat menjadi PPPK.

Honorer yang dimaksudkan adalah honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan telah masuk dalam database BKN.

Oleh karena itu, di tahun 2025 mendatang tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah sebab semuanya telah diangkat menjadi PPPK.

Diketahui, dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah honorer di instansi pemerintah sekarang ini ada 1,7 juta orang dari yang sudah diangkat yakni sekitar 2,3 juta.

Akan tetapi, dalam RDP komisi II DPR bersama perwakilan honorer, terungkap masih ada sekitar 3 juta tenaga honorer yang belum terdata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan