BACAKORANCURUP.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan, jika tidak ada halangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025, akan disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025 tepat waktu sesuai dengan aturan yang ada.
"Yang jelas disahkan paling lambat sesuai dengan ambang batas waktu dalam aturan yakni 30 November 2024 mendatang ini," sampai Kabag Hukum Persidangan DPRD Rejang Lebong R Ade Fitriyeni.
Dikatakannya, jika saat ini RAPBD Rejang Lebong tersebut, dibahas Banggar dan TAPD, dan setelah itu usai anggota DPRD orientasi, maka akan dilanjutkan dengan rapat komisi bersama mitra kemudian dikembalikan pada Banggar dan TAPD, dan juga Gabungan Komisi, maka pandangan akhir RAPBD oleh fraksi - fraksi maka disahkan.
"Saat ini untuk pembahasan DPRD masih memiliki waktu satu bulan untuk pembahasan," ungkapnya.
Sama - sama diketahui jika pada saat nota pengantar RAPBD masuk ke DPRD Rejang Lebong untuk dilakukan pembahasan defisit dalam RAPBD ter sudah ada Rp. 300 Miliar, kurang lebih, sehingga pembahasan di dewan memang harus ekstra, pasalnya banyak anggaran yang akan dipangkas.