BACAKORANCURUP.COM - Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief baru-baru ini mengatakan, proses sertifikasi ini terkait dengan komitmen investasi Apple dalam pembangunan Apple Academy di Indonesia.
"Kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka bisa menjual iPhone 16. Nah, sekarang ditunda dulu," ungkapnya.
Artinya, iPhone 16 yang telah diluncurkan secara global pada 20 September 2024, belum dapat memasuki pasar Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN 40 persen. Durasi proses sertifikasi TKDN akan bergantung pada laporan realisasi investasi dari pihak Apple.
Bahkan Febri memperingatkan, bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia saat ini masih tergolong ilegal karena belum mendapatkan sertifikasi yang diperlukan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, produk elektronik seperti ponsel pintar harus memenuhi TKDN minimal 40 persen untuk dapat dipasarkan di Indonesia.
BACA JUGA:Terungkap, Presiden Prabowo Ternyata Biayai Sendiri Retret Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang
BACA JUGA:5 Ide Usaha Ini Boleh Dicoba : Modal Kecil, Pasti Laris!
Persyaratan ini berlaku khususnya untuk pengadaan barang dan jasa yang melibatkan:
1. Pemerintah
2. BUMN
3. BUMD
4. Pihak swasta yang menggunakan APBN/APBD
5. Badan usaha yang mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara
Saat ini, Apple telah memiliki tiga Apple Academy yang tersebar di: