BACAKORANCURUP.COM - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, mengatakan, jika pihaknya telah menginstruksikan, jika patokan pagi anggaran untuk tahun 2025, mengacu pada pagu anggaran pada saat tahun 2024 ini.
Pasalnya saat ini pihaknya tengah menurunkan angka defisit yang masih alot dalam pembahasan.
"Karena defisit kita tinggi, maka diambil kebijakan pagu anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rejang Lebong, berpatokan pada anggaran tahun 2024," sampai Kaban BPKD Rejang Lebong Andi Ferdian, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya, sehingga dalam merasionaliasi maka, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengacu pada pagu anggaran tahun 2024, yang saat ini tengah berjalan.
Dimana jajaran OPD menyusun ulang usulan anggaran mereka menyesuaikan dengan angka pagi tahun 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Sumber Bening Sertifikasi DD
BACA JUGA:Warga Keluhkan Penggunaan Mobile JKN, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan
"Namun tetap dalam prosesnya kita ingin jajaran OPD untuk menunda terlebih dahulu, kegiatan yang memang belum begitu prioritas," terangnya.
Namun yang dapat dipastikan saat ini yakni, kegiatan yang memang bersifat wajib dan mengikat tidak akan dikurangi, dan tetap dianggarkan sebagaimana mestinya, ini sesuai dengan aturan regulasi, diantaranya, misalnya gaji, tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dan juga ATK yang lain maka tidak akan dipangkas.
"Wajib dan mengikat seperti gaji, ini komposisi yang tidak bisa digunakan, digeser dan mereka harus dianggarkan sesuai porsinya," pungkasnya.