Pemilik NPWP Wajib Ikuti Info Terbaru Ini

Kamis 07 Nov 2024 - 14:30 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM  - Bagi kamu Wajib Pajak (WP) atau pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang pindah tempat tinggal perlu mengajukan permohonan pemindahan kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai tempat tinggal baru.

Kebijakan ini berlaku bagi WP yang tempat tinggal atau kedudukan barunya berada di wilayah kerja KPP yang berbeda. Sedangkan jika alamat tinggal yang baru berada di wilayah kerja KPP yang sama, maka tidak perlu mengajukan pemindahan.

"Silakan mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain," tulis Kring Pajak, seperti dikutip Kamis (24/10/2024).

WP bisa mengajukan perpindahan di KPP yang lama maupun yang baru. Pemindahan tempat WP terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap WP dengan NPWP pusat.

BACA JUGA:Kenalkan New Suzuki Baleno yang Super Irit, Cocok Bagi Anak Muda

BACA JUGA:Ngaku Kena Teror Santet Usai Lakukan Ini

Bagi WP yang ingin mengajukan secara tertulis, caranya dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan WP dan harus melampirkan dokumen pendukung.

Beberapa dokumen pendukung merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal baru berada pada wilayah kerja KPP lain.

Selanjutnya, formulir yang telah diisi dan dokumen pendukung disampaikan secara langsung ke KPP lama atau KPP sesuai tempat tinggal baru.

Apabila tidak ada kesempatan datang secara langsung ke Kantor KPP, WP juga dapat mengajukan permohonan dengan mengirimkan melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi dengan menyertakan bukti pengiriman surat.

Di lain sisi, jika masih berada dalam satu wilayah KPP yang sama, WP cukup mengajukan permohonan perubahan data alamat. Permohonan data alamat dapat diajukan secara elektronik melalui Kring Pajak 1500200 atau live chat pajak.go.id. 

Kategori :