BACAKORANCURUP.COM - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa, tingkat kesadaran warga desa dalam membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) lebih patuh dibandingkan dengan warga kelurahan sebagai wajib pajak.
Hal ini ditandai dengan data penerimaan PBB P2 yang dihimpun BPKD menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di 122 desa sudah mencapai kurang lebih 70 persen. Sedangkan di 34 kelurahan justru masih di bawah 50 persen secara keseluruhan.
"Setelah kami telaah dan perhatikan, nampaknya memang tingkat kepatuhan wajib pajak yang ada di desa ini jauh lebih patuh dalam membayar PBB P2 dibanding dengan wajib pajak di kelurahan," ungkap Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian SE melalui Kabid Pendapatan, Oki Mahendra yang diwawancara di Curup.
Menurutnya, tingkat kepatuhan wajib pajak di 34 kelurahan justru bisa dikategorikan macet alias masih kurangnya tingkat kepatuhan dalam melakukan pembayaran PBB P2.
BACA JUGA:Dewan Tinjau Longsor Tabarenah
BACA JUGA:Capaian Pajak 117,03 Persen
Sehingga hal ini pun menjadi perhatian khusus bagi BPKD untuk lebih difokuskan guna mendongkrak optimalisasi penerimaan PBB P2 di tahun 2024.
"Makanya salah satu upaya kita ialah menurunkan langsung tim ke lapangan untuk mencari penyebab macetnya pembayaran PBB P2 di tingkat kelurahan," ujarnya.
Disinggung apa yang menyebabkan wajib pajak di kelurahan lebih sulit dalam membayar pajak? Oki menerangkan, setelah tim turun didapati ternyata SPPT PBB belum tersampaikan kepada wajib pajak di beberapa kelurahan. Penyebab lain juga ada beberapa wilayah Kecamatan Curup dan Curup Tengah yang dilakukan pemutakhiran data, terdapat kenaikan nominal yang harus dibayar dari tahun-tahun sebelumnya, yang akhirnya wajib pajak merasa berat.
"Fakta lain yang kami temukan di lapangan itu ada yang double nop, kemudian objek-objek wajib pajak itu tidak ditemukan, lalu ada juga beberapa itu objek pajaknya berubah status dari yang sebelumnya orang pribadi atau lembaga menjadi fasilitas umum," terang dia.
Lebih jauh Oki menuturkan, per 15 November realisasi PBB P2 di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 1.572.413.173 atau sudah 59,12 persen dari ketetapan target sebesar Rp 2.653.504.322. Capaian itu terdiri dari pokok sebesar Rp 1.568.807.676 dan denda Rp 3.605.497.
"Jadi realisasi itu sudah termasuk denda di dalamnya bagi wajib pajak yang terlambat membayar," tuturnya.
Menurutnya, belum seluruh wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong yang melakukan pembayaran PBB P2 ini, melainkan baru 59.273 wajib pajak. Dengan begitu masih ada sebanyak 26.741 wajib pajak lagi yang belum membayar.
"Total wajib pajak yang kita tetapkan atau targetkan di penerimaan PBB P2 di Rejang Lebong ini sebanyak 86.014 wajib pajak," tandasnya.