PDAM Kepahiang Mulai Diaudit

Senin 18 Dec 2023 - 17:17 WIB
Reporter : Nicko A
Editor : Meyin Anggra

KEPAHIANG, CE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Bagian Hukum Setdakab Kepahiang, bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Belum lama ini melakukan audit di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang.
Dimana berdasarkan hasil audit yang dilakukan, PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Diketahui hanya memiliki harta kekayaan atau aset sebanyak Rp 17 M. Bahkan aset yang dimiliki itu juga sudah termasuk dengan aset bergerak dan tidak bergerak, keuangan, serta ditambah pula dengan aset milik pelanggan serta yang lainnya.


Kabag Hukum Setdakab Kepahiang Irwan Sayuti SH menjelaskan, jumlah aset tetap yang dimiliki oleh PDAM Tirta Alami ini berjumlah sebanyak Rp 49 M per 31 Desember 2022. Jumlah ini masih akan dikurangi dengan nilai penyusutan yang dialami oleh PDAM Tirta Alami sebesar Rp 32 M. Sehingga didapati, sisa pembukuan senilai Rp 17 M yang menjadi harta kekayaan atau aset PDAM Tirta Alami.
"Per 31 Desember 2022 kemarin, jumlah aset PDAM adalah Rp 49 M. Namun dikurangi dengan nilai penyusutan berjumlah Rp 32 M, total aset PDAM saat ini tersisa Rp 17 M. Ini sudah termasuk dengan seluruh aset yang dimiliki PDAM, baik yang bergerak ataupun yang tidak, termasuk dengan keuangan dan termasuk juga dengan aset milik pelanggan," ujar Irwan.


Namun dikatakan Irwan, dengan jumlah aset yang ada. PDAM Tirta Alami Kepahiang pun masih harus memikirkan soal tunggakan gaji belasan mantan pegawai yang beberapa waktu lalu juga sempat dibawa ke proses hukum. Dimana diketahui, gaji para mantan pegawai yang sudah ditunggak sejak tahun 2019 ini secara total nilainya nyaris Rp 1 M.
"Total aset yang dimiliki PDAM saat itu belum dikurangi dengan tunggakan gaji pegawai yang beberapa waktu lalu sempat menjadi polemik karena dibawa ke proses hukum," jelasnya.


Selain itu Irwan juga menjelaskan, audit yang dilakukan pihaknya bersama BPKP juga dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang. Dimana hal itu sebagai syarat untuk pembahasan pergantian PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Bahkan audit ini sendiri, menyasar seluruh aset yang dimiliki oleh PDAM Tirta Alami yang meliputi kantor, pipa saluran air, kendaraan dinas, keuangan dan yang lainnya guna mengetahui kondisi sebenarnya yang dialami oleh PDAM Tirta Alami ini.
"Ada beberapa item yang kita audit, mulai dari kondisi kantor, pipa saluran air dan lain-lain. Hal ini juga kita lakukan sesuai dengan rekomendasi Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang, sebagai syarat untuk pembahasan pergantian PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah," pungkasnya. 

Kategori :