Ini Upah Minimum Ideal di Provinsi Bengkulu Tahun 2025

Sabtu 23 Nov 2024 - 12:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

"Kami belum bisa memprediksi persentase kenaikan secara pasti, tetapi yang jelas, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan UMP harus sudah dilakukan paling lambat tanggal 21 November," ujar Syarifudin.

Namun, Syarifudin menambahkan bahwa untuk besaran final UMP tahun 2025, pihaknya masih harus menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Kemenaker tengah menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto, dan sambil menunggu keputusan tersebut, pihaknya terus melakukan koordinasi terkait penetapan UMP.

“Ekonomi di Provinsi Bengkulu tumbuh dengan baik, dan kita berharap UMP tahun depan akan mengalami kenaikan. Tapi kami masih menunggu keputusan dari Kemenaker,” pungkasnya.

Kategori :