Kendaraan Knalpot Brong Masih Marak, Satlantas Polres Rejang Lebong Bertindak

Sejumlah knalpot brong yang diamankan Polres Rejang Lebong.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Masih maraknya pengendara yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, membuat Sat Lantas Polres Rejang Lebong juga harus bekerja ekstra memaksimalkan penjaringan kendaraan yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum (Wilkum) Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Lantas AKP Wiyanto SH menerangkan, penertiban atau penjaringan kendaraan knalpot brong ini memang wajib digencarkan.
Hal itu dikarenakan, keberadaan kendaraan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu lalu lintas.
"Kita akan lebih gencar melakukan penertiban kendaraan menggunakan knalpot brong di Rejang Lebong. Agar kedepannya, tidak ada lagi kendaraan menggunakan knalpot brong yang berkeliaran di jalan umum," terang Kasat.
BACA JUGA:2.782 Pengunjung Manfaatkan Layanan Besuk Lebaran di Lapas Curup
BACA JUGA:Buka Seleksi Paskibraka Rejang Lebong: Wabup Hendri Minta Seleksi Transparan, Adil dan Objektif
Kasat juga menyampaikan, berdasarkan data sebelumnya, Unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong telah mengamankan sebanyak puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di Wilkum Polres Rejang Lebong. Kendaraan itu diamankan sejak awal bulan Januari hingga bulan April 2025 ini.
"Data terakhir ada sebanyak puluhan kendaraan menggunakan knalpot brong yang diamankan. Namun saat ini, jumlah kendaraan menggunakan knalpot brong terus bertambah seiring penertiban yang kita gencarkan," singkatnya.
Untuk diketahui, jika kendaraan yang menggunakan knalpot brong sudah diamankan ke Polres Rejang Lebong. Maka kendaraan tersebut akan diamankan selama dua minggu atau 14 hari lamanya.
Barulah setelah dua minggu, pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya tersebut.
Itupun yang bersangkutan harus membawa knalpot standar, serta kelengkapan surat kendaraan yang diamankan.
Sementara itu bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat menyurat ketika hendak mengambil kendaraannya. Maka kendaraan yang bersangkutan akan ditahan lebih lama, sampai pemiliknya bisa menunjukkan kelengkapan kendaraannya.