Ini Aturan Masa Tenang Pilkada 2024, Berlangsung 3 Hari

Minggu 24 Nov 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Gale
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan menyambut pesta demokrasi lewat pemungutan suara Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Namun sebelum itu, terdapat masa tenang selama tiga hari yang perlu ditaati pasangan calon kepala daerah beserta tim sukses dan pendukungnya. 

Masa tenang sendiri merupakan masa yang tidak boleh digunakan untuk beraktifitas kampanye hingga hari pemungutan suara.

Adapun pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Berdasarkan aturan tersebut, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara mulai Minggu, 24 November 2024 hingga berakhir pada Selasa, 26 November 2024. Dalam periode ini, masyarakat yang termasuk sebagai tim sukses hingga pelaksana Pemilu dilarang melakukan aktifitas kampanye. 

BACA JUGA: Anies dan PDIP Beda Basis Massa dan Ideologi

BACA JUGA:Megawati Beri Dukungan Spiritual untuk Pramono-Rano

Hal ini bertujuan agar pemilih bisa menentukan pilihannya secara objektif tanpa tekanan. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengimbau agar seluruh pihak bisa menjaga ketenangan dalam masa tenang Pilkada 2024 serta dapat memetahui aturan yang diberlakukan.

 

Aturan Masa Tenang Pilkada 2024 

Berdasarkan PKPU berikut aturan masa tenang Pilkada 2024 yang perlu diperhatikan dan dipatuhi: Ketika masa tenang peserta Pilkada dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Ketika masa tenang media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri, peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Bagi siapapun yang terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi hukum pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal 12 juta. 

Sementara itu, KPU telah menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. 

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sendiri dilaksanakan sejak 27 November-16 Desember 2024.

Kategori :