BACAKORANCURUP.COM - Pada tanggal 18 November 2024, Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar melakukan pertemuan dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Abdul Mu'ti. Pertemuan itu dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Persoalan utama yang dibahas adalah panjangnya daftar antrian PPG bagi guru agama di sekolah umum dan guru umum di madrasah yang mencapai ratusan ribu.
Antrian yang mencapai puluhan tahun ini menjadi kendala besar dalam meningkatkan kompetensi guru dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Nasaruddin menegaskan, pentingnya kerja sama antara Kementerian Agama dan Kemendikbudristek untuk mengatasi masalah ini.
BACA JUGA:Kemenag Berharap Bantuan Seragam Gratis untuk Madrasah Berlanjut
BACA JUGA:Mendikdasmen RI Dapat Anggaran Rp 33 Triliun, Optimis Program Prioritas Berjalan
Akhirnya kedua menteri sepakat untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada guna mempercepat proses sertifikasi guru.
Salah satu fokus utama adalah mengakselerasi PPG bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.
Adapun han yang ingin dicapai melalui kerjasama ini, ialah seluruh guru PAI dapat menyelesaikan PPG pada tahun 2025. Tak hanya itu, upaya juga dilakukan untuk mempercepat PPG bagi guru mata pelajaran umum di madrasah.
Disamping membahasa persoalan PPG, pertemuan tersebut juga membahas pengakuan dan penerimaan lulusan Pendidikan Diniyah Formal dan Mahad Ali untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di satuan pendidikan umum.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi lulusan pendidikan agama untuk melanjutkan studi mereka.
Kedua kementerian sepakat untuk terus menjalin kerja sama yang erat dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam bidang pendidikan agama dan keagamaan.
Pertemuan ini membuat angin segar untuk para guru yang belum tersertifikasi.
Sertifikasi guru merupakan salah satu bentuk pengakuan atas kompetensi dan profesionalisme seorang pendidik.
Dengan memiliki sertifikat, guru telah membuktikan bahwa mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.