BACAKORANCURUP.COM - Kendaraan Dinas (Randis) jenis Toyota Avanza Veloz warna putih, diduga dipakai oleh oknum pejabat eselon III di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, diganti menggunakan plat pribadi.
Randis jenis Toyota Avanza Veloz ini terdata sebagai aset di Bidang Aset BKD Lebong, dengan nomor polisi BD 1411 HY berwarna merah.
Kemudian, randis ini diduga diganti dengan plat pribadi berwarna putih dengan nomor polisi BD 1193 AT.
Dari pantauan wartawan Randis jenis Toyota Avanza Veloz warnah putih ini terparkir di parkiran unsur pimpinan BKD Lebong, pada Senin, 2 Desember 2024 berkisar Pukul 13.30 WIB.
Diparkiran itu, randis ini menggunakan plat pribadi.
Dibalik plat pribadi berwarna putih itu, ada plat asli Randis tersebut berwarna merah.
Secara regulasi yang ada, kendaraan dinas tidak boleh diganti plat pribadi karena plat nomor merah adalah tanda nomor kendaraan (TNKB) resmi untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.
BACA JUGA:Tiket Pesawat Turun 10 Persen
BACA JUGA:Hotel Raffles City 20 Tahun Tak Hasilkan PAD, Pemkot Lakukan Evaluasi
Mengganti TNKB kendaraan dinas dengan warna lain tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Dikonfirmasi Kepala Bidang Aset, BKD Lebong, Gundala membenarkan kendaraan dinas dengan nomor polisi BD 1411 HY terdaftar sebagai aset di BKD Lebong.
“Saya cek dulu. Kalau dari situ yang menyebutkan saya iyakan,” kata Gundala.
Ditegaskan Gudala, semua kendaraan dinas Baik digunakan oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang maupun Bendahara wajib menggunakan plat merah sebagai penanda kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.
Berbeda halnya jika kendaraan itu dipakai oleh Bupati, Wakil Bupati, dan unsur Pimpinan DPRD Lebong, boleh diganti menggunakan plat pribadi dengan syarat sudah mengantongi izin dari bagian Aset.