Kemudian perkara ketiga ini, dugaan tidak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan uang dalam proses pengurusan KIR dan melewati pemeriksaan pada UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu dengan total 3 terdakwa.
Dimana sebelumnya kasus tersebut, diungkap oleh Polda Bengkulu kemudian dilimpahkan kepada Kejari Rejang Lebong.
Kategori :
Terkait
Selasa 10 Dec 2024 - 20:14 WIB
Kejari Rejang Lebong Dalami Kasus Korupsi : 2 OPD Masuk Radar, Termasuk Desa ?
Selasa 10 Dec 2024 - 17:07 WIB
Jaksa Usut Dugaan Korupsi di Bawaslu
Senin 09 Dec 2024 - 19:10 WIB
Kejari Selamatkan Rp 605 Juta Kerugian Negara
Senin 09 Dec 2024 - 18:39 WIB
Komitmen Wujudkan Budaya Anti Korupsi
Kamis 14 Nov 2024 - 21:17 WIB
BRI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi KUR, Komitmen Wujudkan Zero Tolerance To Fraud
Terpopuler
Rabu 11 Dec 2024 - 21:04 WIB
Gas Melon Langka, Polisi Cium Indikasi Penimbunan
Rabu 11 Dec 2024 - 21:02 WIB
Terdakwa Pembunuh Owner RS An-Nissa Dituntut 18 Tahun
Rabu 11 Dec 2024 - 20:43 WIB
Bibit Sayur RL Hingga Keluar Daerah
Rabu 11 Dec 2024 - 17:47 WIB
Ini Kronologis Penggeledahan Ruangan Sekwan dan Rumah 2 Bendahara di Kepahiang
Rabu 11 Dec 2024 - 20:31 WIB
APBD 2025 Tak Akomodir Pengadaan Seragam Gratis
Terkini
Kamis 12 Dec 2024 - 12:00 WIB
iPhone Versi Murah Akan Dirilis, Cek Info Lengkapnya!
Kamis 12 Dec 2024 - 11:30 WIB
Koin Rp1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Bunga Melati Kabarnya Bisa Laku Rp100 Juta?
Kamis 12 Dec 2024 - 11:00 WIB
Mitsubishi Perkenalkan Pajero Sport Ralliart Edition, Ini Harganya!
Kamis 12 Dec 2024 - 10:30 WIB
Harga Mobilio Bekas Jelang Nataru 2024 Turun
Kamis 12 Dec 2024 - 10:00 WIB