Kemudian perkara ketiga ini, dugaan tidak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan uang dalam proses pengurusan KIR dan melewati pemeriksaan pada UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu dengan total 3 terdakwa.
Dimana sebelumnya kasus tersebut, diungkap oleh Polda Bengkulu kemudian dilimpahkan kepada Kejari Rejang Lebong.
Kategori :
Terkait
Rabu 19 Mar 2025 - 09:00 WIB
Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK dalam Dugaan Kasus Korupsi PGN
Senin 17 Mar 2025 - 09:30 WIB
KPK Transferkan 8 Tersangka OTT OKU ke Jakarta
Jumat 14 Mar 2025 - 19:56 WIB
Prabowo: Saya Tak Takut Mafia!
Senin 10 Mar 2025 - 20:51 WIB
Pemprov Ingatkan Kades Tak Korupsi
Jumat 07 Mar 2025 - 21:30 WIB
Sempat DPO, Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap Polisi Diduga Korupsi DD
Terpopuler
Kamis 10 Apr 2025 - 19:49 WIB
Harga Sayur Anjlok Usai Lebaran, Bupati Rejang Lebong Gerakkan OPD Bantu Petani
Kamis 10 Apr 2025 - 21:35 WIB
Demi Narkoba dan Judi Online, Warga Curup Curi Uang Belasan Juta Hingga Masuk Bui
Kamis 10 Apr 2025 - 21:13 WIB
Soal Uang Komite SMAN 1 Rejang Lebong Belum Dikembalikan : Cabdin Cari Solusi, Kepsek Bilang Begini!
Kamis 10 Apr 2025 - 21:34 WIB
TPP ASN Segera Cair
Jumat 11 Apr 2025 - 08:30 WIB
Gaji ASN dan Pensiunan Naik 16 Persen Mulai 2025, Ini Penjelasan Menkeu!
Terkini
Jumat 11 Apr 2025 - 12:30 WIB
Sekolah Rakyat Bakal Gaji Guru Setara UMR, Perekrutannya Sebentar Lagi !
Jumat 11 Apr 2025 - 12:00 WIB
Minuman Manis Bisa Sebabkan Kenaikan Kolesterol dan Trigliserida yang Tak Terduga !
Jumat 11 Apr 2025 - 11:30 WIB
Samsung Galaxy A26 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Miliki Desain Tipis dan Fitur Keren !
Jumat 11 Apr 2025 - 11:00 WIB
Titiek Puspa, Sang Legenda Musik Indonesia Telah Berpulang, Ini Profil Perjalanan Emasnya !
Jumat 11 Apr 2025 - 10:30 WIB