Total 28 Petugas TPS Meninggal Dunia

Kamis 12 Dec 2024 - 16:47 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM  - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 28 petugas TPS yang meninggal dunia pada Pilkada Serentak 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan puluhan petugas yang meninggal itu dikarenakan kelelahan dan penyakit jantung.

"Ini kita lihat ada di tahun 2024 ini ada 28 (orang) per 8 Desember yang meninggal. Ini kebanyakan berdasarkan catatan kami ya karena kelelahan, serangan jantung," kata Bima dalam rapat bersama di Komite I DPD RI, Selasa, 10 Desember 2024.

Meski demikian, Bima menyebut jumlah itu tak sebanyak dari pilkada sebelumnya yang digelar pada 2020 mencapai 41 korban jiwa atau bahkan pada pemilu 2019 dan 2024.

Bima memaparkan ada 722 petugas meninggal dunia pada Pemilu 2019, dan 181 petugas meninggal dunia pada Pemilu 2024.

Akan tetapi, lanjut dia, hal ini tetap menjadi catatan bagi semua pihak terkait untuk mengurangi bahkan menihilkan petugas penyelenggara yang meninggal karena kelelahan.

“Ini catatan kita ke depan untuk memperbaiki sistem bersama-sama baik secara teknis maupun administratif,” pungkasnya.

BACA JUGA:Pejabat Diingatkan untuk Hemat APBN 2025

BACA JUGA:Tak Puas Hasil Pilkada 2024, Andika-Hendrar dan Risma-Gus Hans Gugat ke MK

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut petugas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta dan dana bantuan pemakaman Rp 10 juta.

Santunan atas meninggalnya petugas akan dilakukan dengan mengacu pada Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.

Tak hanya mengacu pada surat Menkeu, besaran santunan pun merujuk pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc. 

“Yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” ujarnya.

Kategori :