BACAKORANCURUP.COM - Jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong diperingatkan mematuhi aturan libur di momen perayaan natal.
Dimana secara nasional, ASN libur dua hari yakni pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST yang dikonfirmasi wartawan, Senin 23 Desember 2024.
"Ya berkaitan dengan libur dan cuti bersama ASN di momen natal ini, secara nasional itu di tanggal 25 hingga 26 Desember," ucapnya.
Kemudian menurut Sekda, terdapat hari terjepit yakni jatuh pada hari Jumat, 27 Desember. Sesuai dengan ketentuan jajaran ASN tetap diminta untuk masuk bekerja seperti biasa.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Segini Harga Daging di Pasar Atas Curup!
BACA JUGA:Warga Ngeluh Gas Melon Dijual Diatas HET, Polisi Bertindak!
"Walaupun di hari Jumat itu hari kejepit, tetap masuk kerja sesuai dengan ketentuan," tegas Sekda.
Dijelaskan Sekda, agenda libur bersama ini sudah ditetapkan pemerintah pusat dan diterapkan ke tingkat pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota
. Para ASN diharapkan dapat kembali masuk bekerja sebagaimana biasanya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024.
Begitu juga dengan sistem pelayanan publik yang ada di dinas/instansi tetap berjalan sebagaimana mestinya menyesuaikan dengan agenda libur.
"Pelayanan juga kami minta tetap berjalan seperti biasa," tambah Sekda.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN), meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).