KEPAHIANG, CE - Dalam meningkatkan perekonomian, serta membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dalam percepatan investasi di Kabupaten Kepahiang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang berperan aktif untuk mendukung secara penuh percepatan investasi yang dilaksanakan di Kabupaten Kepahiang.
Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH mengatakan, dalam rangka melakukan percepatan investasi di Kabupaten Kepahiang ini. Pihaknya juga bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. Dan juga membuat sejumlah program atau aplikasi Jaksa pendamping percepatan Investasi (Japerin). Hal itu dilakukan pihaknya, untuk melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Kepahiang.
"Memang program pokok kita adalah menjalankan tugas terkait penanganan hukum. Tapi kita juga bersinergi dengan Pemkab Kepahiang melalui DPMPTSP Kepahiang, untuk mempercepat investasi di Kabupaten Kepahiang," ujar Kajari.
Dikatakan Kajari, dalam percepatan investasi di Kabupaten Kepahiang ini. Daerah juga pasti memberikan insentif dan kemudahan bagi penanam modal yang akan menanamkan modal di berinvestasi di Kabupaten Kepahiang. Karena kemudahan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kepahiang.
"Dalam investasi yang dilakukan, Pemkab Kepahiang kan sudah memberi kemudahan. Jadi kita pihak Kejari bertugas akan melakukan pendampingan kepada para investor nantinya," terang Kajari.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang Elva Mardiana SIP MSi mengatakan, agar para pelaku usaha yang belum memiliki izin di Kepahiang. Bisa segera melakukan pengurusan izin dengan pihaknya. Karena izin suatu usaha yang dikembangkan itu sifatnya wajib, agar tidak ada halangan dalam pengembangan usahanya.
"Jika belum memiliki izin usaha, silahkan melakukan pengurusan. Begitu juga dengan usaha yang sudah berizin, supaya diintegrasikan dengan aplikasi perizinan yang terbaru," ucap Elva.
Selanjutnya disampaikan Elva, pelaku usaha yang sudah mendapatan izin juga diminta untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sehingga pihaknya mengetahui total investasi di Kabupaten Kepahiang serta mengetahui perkembangan dari pelaku usaha di Kabupaten Kepahiang.
"LKPM itu sifatnya wajib, sesuai dengan kategori modal usahanya LKPM bisa disampaikan per triwulan dan per semester. Kewajiban LKPM juga sesuai dengan BKPM RI nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman dan tata cara pengembalian pelaksanaan penanaman modal," pungkasnya.