BACAKORANCURUP.COM- Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menuding penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK adalah bentuk sebuah teror.
"Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDIP ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai pemilu, hilang lagi,” kata Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dalam konferensi pers, Selasa, 24 Desember 2024 malam.
Pihaknya menyebut situasi ini sebagai bentuk teror. “Kami menduga, memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDIP dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” katanya.
Ia mengatakan penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merupakan bentuk kriminalisasi dan dipaksakan.
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," ujar Ronny.
BACA JUGA:Kemenangan Trisal-OME di Pilwali Palopo Terancam Dianulir MK
BACA JUGA:Pindah Alamat Rumah, Haruskah Ganti STNK dan BPKB : Begini Penjelasannya!
Ia menyebut terdapat beberapa indikasi yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya, terdapat upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku.
"Baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan," imbuhnya.
Kedua, lanjut Ronny, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.
"Terakhir adanya pembocoran surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada media massa/publik yang sebenarnya bersifat rahasia," paparnya.
Ia menegaskan kasus suap Harun Masiku sebetulnya sudah berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa sudah menyelesaikan masa hukuman.
"Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," pungkasnya.