Mulai 1 Januari 2025 Ini Ada Kabar Gembira untuk PNS, Kado Istimewa Tahun Baru!

Selasa 31 Dec 2024 - 05:18 WIB
Reporter : Ari
Editor : Habibi

BACAKORANCURUP.COM - Mulai 1 Januari 2025 ini, ada kabar gembira untuk PNS pensiunan. Dimana mereka akan menerima gaji dan tunjangan secara bersamaan sekalian menjadi kado istimewa tahun baru.

Penyaluran ini akan dilakukan oleh PT Taspen, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing pensiunan.

Karena perbedaan golongan, jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh setiap pensiunan PNS akan bervariasi.

BACA JUGA:Turun Lagi! Ini Dia Daftar Harga Iphone Terbaru : Tahun Baru, HP Baru

BACA JUGA:Ada Perubahan Regulasi Sertifikasi Guru 2025, Guru Wajib Patuh!

Pada 1 Januari 2025, ada tiga jenis tunjangan yang akan diterima, yaitu:

1. Tunjangan Melekat

- Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.

- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok, dengan ketentuan maksimal untuk 2 anak berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah.

- Tunjangan Pangan: Setara dengan harga 10 kg beras, yakni Rp72.420 per orang.

 

2. Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan cair:

Golongan I

- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Kategori :