Petani penerima pupuk bersubsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar di sistem e-RDKK. Data penerima akan dievaluasi setiap empat bulan untuk memastikan akurasi kebutuhan pupuk. Penebusan pupuk dapat dilakukan melalui kios atau pengecer menggunakan kartu tani atau KTP.
Menurut Direktur Jenderal PSP Kementan, Andi Nur Alam Syah, petani juga dapat diwakilkan dalam kondisi tertentu, sesuai regulasi. Seluruh alokasi pupuk telah ditetapkan hingga tingkat kecamatan, dan Pupuk Indonesia menjamin ketersediaan pupuk di semua daerah.
Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan produksi padi nasional guna menjaga ketahanan pangan Indonesia, meskipun menghadapi tantangan perubahan iklim dan konflik geopolitik.