Selain itu, Kades juga mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa. Itulah besaran gaji kepala desa yang diterima, yakni sebesar Rp2.426.640.
Sementara untuk tunjangan ketentuannya adalah 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa.
Kades juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.
Kategori :