Peserta PPPK yang sudah lulus bisa diblacklist jika mengundurkan diri.
Hal ini sesuai dengan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, sanksi tidak hanya membatalkan status kelulusan honorer.
Namum juga honorer yang bersangkutan juga tidak bisa mengikuti seleksi ASN selama dua tahun ke depan.
BACA JUGA:Tak Harus Datang ke Kantor, Begini Cara, Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan DRH NI PPPK 2024
BACA JUGA:Ada Aturan Baru, Masih Ada Kesempatan Diangkat Jadi ASN Jika Gagal di PPPK 2024!
3. Kurang Teliti Mengecek Hasil Kelulusan
Dalam hal ini, para peserta PPPK diminta untuk mengecek hasil kelulusan PPPK tahap 1 dengan berkala.
Karena tidak menutup kemungkinan honorer yang sudah lulus, untuk kemudian mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
Tentu jika tidak teliti, jika ada proses tersebut bisa saja terlewatkan dan kelulusan bisa dibatalkan.
4. Tidak Melengkapi Tahapan Selanjutnya
Tentu setelah adanya pengumuman hasil seleksi PPPK, ada tahapan selanjutnya yang harus doselesaikan agar para peserta PPPK yang lolos untuk mendapatkan NIP.
Salah satu tahapannya, yakni para honorer wajib mengisi DRH. Dimana jadwalnya mulai 1 hingga 31 Januari 2025.
Dengan demikian, para honorer agar daoat mengikuti seluruh tahapan tanpa terkecuali Yaaaa.!! (**)