BACAKORANCURUP.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlakunya habis, SKCK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemiliknya.
Lantas, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK? Bagaimana prosedur perpanjangannya, dan berapa biaya yang harus dibayarkan?
Berikut adalah informasi terbaru untuk tahun 2025 terkait persyaratan, prosedur, dan biaya perpanjangan SKCK:
Persyaratan Perpanjangan SKCK
1. KTP-el (Kartu Tanda Penduduk elektronik)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. SKCK lama yang akan diperpanjang
4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6
5. Foto berpakaian sopan dan berkerah
6. Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)
Cara Memperpanjang SKCK
Perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung kantor kepolisian setempat (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri), atau secara online melalui aplikasi POLRI Super App.