BACAKORANCURUP.COM - Pasca diumumkannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 1 di Rejang Lebong lulus, beredar isu jika penempatan peserta yang lulus seleksi PPPK harus membayar uang Rp 10 juta jika ingin ditempatkan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Karena itu Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi mengingatkan sejak dini, agar tidak ada pungutan liar (Pungli) terkait dengan penempatan PPPK yang lulus.
"Kami belum menerima adanya laporan resmi soal pungutan biaya untuk penempatan PPPK di Rejang Lebong.
Namun saya mengingatkan, agar tidak ada oknum yang coba-coba melakukan pungli di wilayah hukum Polres Rejang Lebong ini," tegas Kapolres.
"Kita yakin dan percaya, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bisa bersikap profesional. Sementara soal beredarnya isu ada oknum yang meminta sejumlah uang agar penempatan tugas PPPK ini tidak bergeser ke tempat lain, kita juga jangan mudah percaya dan terperdaya terhadap isu itu," imbuhnya.
BACA JUGA:Sekolah di Rejang Lebong Ini Maksimalkan Program Sabar, Apa Itu ?
BACA JUGA:Bandit Sadis Puluhan TKP Dibekuk Polsek Sindang Kelingi
Namun berkenaan dengan hal itu Kapolres menegaskan, pihaknya akan mendalami beredarnya isu tersebut, serta mengimbau kepada peserta yang dinyatakan lulus PPPK 2024, untuk tidak mengindahkan permintaan oknum yang tidak bertanggungjawab yang meminta sejumlah uang untuk memuluskan proses penempatan tugas PPPK.
"Kami mengimbau, agar peserta yang lulus PPPK tahun 2024 tidak mempercayai jika ada oknum yang menyatakan bisa memuluskan proses penempatan PPPK termasuk saat pengusulan nomor induk pegawai," imbau Kapolres.
Jika masyarakat ada yang mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan soal PPPK ini terang Kapolres, silahkan dilaporkan ke SPKT Polres Rejang Lebong agar bisa ditindaklanjuti.
"Silakan dilaporkan, jika ada informasi seperti itu kita akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," singkat Kapolres.