3. Tunjangan dan fasilitas
PPPK berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas, seperti fasilitas jabatan atau fasilitas individu.
4. Jaminan sosial
PPPK berhak atas jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan.
5. Jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua, yang dibiayai oleh pemerintah dan iuran pegawai.
6. Lingkungan kerja
PPPK berhak atas lingkungan kerja yang baik.
7. Pengembangan diri
PPPK berhak untuk mengembangkan talenta, karier, dan kompetensinya.
8. Bantuan hukum
Kategori :