Bukan 1 atau 5 Tahun, Tahun 2025 ini Pemerintah Perpanjang Masa Kontrak PPPK?

Kamis 16 Jan 2025 - 14:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

PPPK berhak mendapatkan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.

 

- Untuk masa kerja PPPK secara resmi sesuai aturan terbaru terbagi atas 2 yaitu :

 

1. Jabatan manajerial 

2. Jabatan non manajerial

 

- Berikut rincian waktu perpanjangannya :

1. PPPK dengan Jabatan Non-Manajerial

2. Jabatan Pelaksana: Diperpanjang hingga 58 tahun.

3. Jabatan Fungsional: Batas usia pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang dapat mencapai usia 65 tahun.

4. PPPK dengan Jabatan Manajerial

5. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: Diperpanjang hingga 60 tahun.

6. Jabatan Administrator dan Pengawas: Diperpanjang hingga 58 tahun. 

Kategori :