Pengisian DRH Ditenggat 1 Bulan, BKPSDM Minta CPPPK Tak Berikan Data Palsu

Kamis 28 Dec 2023 - 19:16 WIB
Reporter : Habibi
Editor : radian

CURUP, CE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Adapun tahapan selanjutnya adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NI PPPK dan kelengkapan berkas lainnya. Jadwalnya berlangsung mulai dari tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, M Andhy Afrianto SE melalui Kabid Pengembangan SDM, Dheny Rizkiansyah SH mengungkapkan bahwa sejauh ini masih sedikit yang melakukan pengisian DRH NI PPPK dan melengkapi berkas yang dilakukan secara online.

"Yang telah mengisi DRH dan kelengkapan itu masih sedikit. Kemungkinan besar itu karena mereka masih melengkapi persyaratannya," ujarnya.

BACA JUGA:Kemenag Undang Bupati

BACA JUGA:Tahun Baru, City Park SN Siap Beroperasi

Menurut Dheny, bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh PPPK yang telah dinyatakan lulus, diantaranya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani hingga berkas persyaratan lainnya.

"Sebetulnya waktu pengisian DRH dan berkas ini masih panjang sampai 14 Januari. Namun  kami berharap apa yang menjadi syarat segera dilengkapi dan diupload melalui akun masing-masing," sampainya.

Selain itu, jikapun nanti ada PPPK yang telah dinyatakan lulus namun tidak melakukan pengisian DRH NI PPPK dan kelengkapan berkas lainnya, konsekwensinya sebut Dheny yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan dalam pengisian DRH NI PPPK dan kelengkapan berkas lainnya harus memberikan dokumen yang sebetulnya, bukan palsu.

"Bagi mereka yang memberikan keterangan palsu dan terbukti, maka konsekwensinya yang bersangkutan bakal dibatalkan kelulusan. Bahkan dari jauh-jauh hari sudah kita sampaikan. Oleh karena itu, kita berharap keterangan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sementara itu, setelah pengisian DRH dan kelengkapan berkas maka tahap selanjutnya pihaknya akan mengusulkan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yang jadwalnya mulai 15 Januari hingga 13 Februari 2024.

"Jika nanti usulan itu sudah disetujui BKN, maka kita nanti akan mencetak SK-nya. Kemudian Pemkab Rejang Lebong akan menjadwalkan pelantikan para PPPK yang telah dinyatakan lulus," tandasnya.

Kategori :

Terkini

Rabu 11 Dec 2024 - 20:59 WIB

APBD 2025 Masih Tunggu Evaluasi Pemprov

Rabu 11 Dec 2024 - 20:57 WIB

2025, UMK Masih Ikut UMP

Rabu 11 Dec 2024 - 20:52 WIB

Waspada, Bencana Longsor Mendominasi